Rapat Penerimaan Tim
Penilaian Pengelolaan pada Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 12 Maret 2025 Pukul 09.30 WIB
s.d selesai. Tempat : Ruang JDIH
Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Keterangan : Dihadiri Pengelola
JDIH dari : 1. Sekretariat DPRD; 2. Diskominfo; 3. Dispermades; 4. Desa
Wulunggunung.
Hasil Kegiatan Mengikuti Rapat Penerimaan Tim Penilaian Pengelolaan pada
Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 12 Maret 2025, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019
tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi
Hukum. Standar
pengelolaan dokumen dan informasi hukum ini dimaksudkan sebagai pedoman yang
wajib digunakan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh
anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum meliputi: a. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan
Perundang-undangan; b. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan c.
Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian
Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan salah satu variabel dalam
indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melalui variable IV Penataan
Database Peraturan Perundang-undangan dengan bobot 20 % dari total nilai IRH.
3.
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (3) huruf f Peraturan
Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian
umum dalam tugasnya melaksanakan fungsi, salah satunya adalah pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
4. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang JDIH pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap: 1) Pengelolaan JDIH pada Bagian Hukum; 2) Pengelolaan JDIH pada Sekretariat DPRD; 3) Pengelolaan JDIH Desa.
5.
Pemerintah
Desa melakukan update koleksi dokumen hukum di website jdih, melalui Bagian
Hukum.
6.
Indikator
penilaian JDIH nasional dengan JDIH provinsi berbeda.
7.
Untuk surat
komitmen, berdasarkan DPA anggaran pengelolaan JDIH yang naik, SDM pengelolaan
JDIH menugaskan supporting staf.
8. Penilaian
berdasarkan ereport terakhir pada 31 Desember 2024. Wawancara langsung. Dasar
hukum perlu diupdate, ada kalimat Perpres, bisa melihat di website JDIH
provinsi. Monografi berupa naskah akademik (hardcopy penyimpanannya agar
difotokan), artikel, jurnal, kliping, yurisprudensi (minta Bagian Hukum),
dokumen / naskah langka, terjemahan Bahasa Inggris, raperda. Terjemahan bisa
melalui Dirjen PP dengan bersurat, atau terjemah sendiri.
9. Logo JDIH paling kiri, agar diubah, disinkronkan. Pengelolaan JDIH bisa dengan mengembangkan IG JDIH, di Salatiga IG JDIH memuat jadwal kegiatan DPRD, kegiatan angkringan menyerap aspirasi.
10. Untuk pengelolaan JDIH tahun 2025, agar menetapkan Keputusan Sekretaris DPRD tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.