09:07
25 December 2025
Kembali
img

RAPAT PENERIMAAN TIM PENILAIAN PENGELOLAAN PADA ANGGOTA JDIH PROVINSI JAWA TENGAH

August 11, 2025
3554 Dilihat

Rapat Penerimaan Tim Penilaian Pengelolaan pada Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 12 Maret 2025 Pukul 09.30 WIB s.d selesaiTempat :  Ruang JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Keterangan :  Dihadiri Pengelola JDIH dari : 1. Sekretariat DPRD; 2. Diskominfo; 3. Dispermades; 4. Desa Wulunggunung.

Hasil Kegiatan Mengikuti Rapat Penerimaan Tim Penilaian Pengelolaan pada Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 12 Maret 2025, sebagai berikut:

1.   Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum meliputi: a. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan; b. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan c. Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

2.    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan salah satu variabel dalam indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melalui variable IV Penataan Database Peraturan Perundang-undangan dengan bobot 20 % dari total nilai IRH.

3.       Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf f Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian umum dalam tugasnya melaksanakan fungsi, salah satunya adalah pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

4.    Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang JDIH pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap: 1) Pengelolaan JDIH pada Bagian Hukum; 2) Pengelolaan JDIH pada Sekretariat DPRD; 3) Pengelolaan JDIH Desa.

5.       Pemerintah Desa melakukan update koleksi dokumen hukum di website jdih, melalui Bagian Hukum.

6.       Indikator penilaian JDIH nasional dengan JDIH provinsi berbeda.

7.       Untuk surat komitmen, berdasarkan DPA anggaran pengelolaan JDIH yang naik, SDM pengelolaan JDIH menugaskan supporting staf.

8.    Penilaian berdasarkan ereport terakhir pada 31 Desember 2024. Wawancara langsung. Dasar hukum perlu diupdate, ada kalimat Perpres, bisa melihat di website JDIH provinsi. Monografi berupa naskah akademik (hardcopy penyimpanannya agar difotokan), artikel, jurnal, kliping, yurisprudensi (minta Bagian Hukum), dokumen / naskah langka, terjemahan Bahasa Inggris, raperda. Terjemahan bisa melalui Dirjen PP dengan bersurat, atau terjemah sendiri.

9.    Logo JDIH paling kiri, agar diubah, disinkronkan. Pengelolaan JDIH bisa dengan mengembangkan IG JDIH, di Salatiga IG JDIH memuat jadwal kegiatan DPRD, kegiatan angkringan menyerap aspirasi.

10. Untuk pengelolaan JDIH tahun 2025, agar menetapkan Keputusan Sekretaris DPRD tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.

Pencarian